PADANG-Mengantisipasi penyebaran Covid 19 di wilayah Sumatera Barat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II mengurangi sejumlah perjalanan Kereta Api (KA). Hal tersebut juga sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk mengurangi mobilitas masyarakat untuk keluar rumah.
Mulai 1 April 2020 sejumlah perjalanan KA di wilayah Sumatera Barat mengalami penyesuaian yakni berupa pembatalan perjalanan KA Minangkabau Ekspres relasi Padang ke BIM (PP) dan Sibinuang Relasi Padang ke Naras.
Kepala Humasda Divre II Sumatera Barat, M. Reza Fahlepi menjelaskakan, pembatalan KA yang dimaksud yakni KA Minangkabau Ekspres relasi Padang-BIM (PP) awalanya beroperasi pukul 06.30 – 20.30 WIB menjadi 06.30 – 17.49 WIB. Kemudian perubahan pola operasi atau frekuensi perjalanan KA yang semula 12 perjalanan KA perhari menjadi 10 perjalanan KA perhari.
Selanjutnya KA Sibinuang relasi Padang – Naras yang pembatalan hanya pada perjalanan KA (B34f) dengan relasi Padang-Naras pukul 07.00 WIB dan di alihkan pada pukul 05.45 WIB.
” Saat ini tidak ada pengurangan frekuensi perjalanan KA yakni tetap sebanyak 8 perjalanan perhari, pembatalan KA khusus di hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Nasional, sedangkan hari Senin hingga Jumat, perjalanan KA Sibinuang sama seperti jadwal sebelumnya,” jelasnya Senin (30/3/2020).
Meski terdapat beberapa pengurangan jadwal KA, PT KAI Divre II memastikan bahwa jarak antar penumpang di kereta tetap akan diterapkan melalui pengaturan oleh petugas .
Saat ini volume penumpang juga tidak sepadat di waktu normal terdapat penurunan jumlah volume penumpang.
Reza juga mengungkapkan, PT KAI Divre II mengimbau calon penumpang melakukan pembatalan tiket secara online di aplikasi KAI Access versi terbaru.
” Selain itu, proses pembatalan juga dapat dilakukan di loket stasiun pembatalan yang ditentukan, yaitu Stasiun Padang dan bagi calon penumpang yang sudah melakukan pembatalan, maka KAI akan berlakukan bea pengembalian penuh sebesar 100%,” ungkapnya. (rian)