Opini  

Dampak dan Tantangan Judi Online di Era Digital Dan Solusi Menberantasnya

ilustrasi pemain judi slot (gambar bing image creator)

“Kita juga sudah menyampaikan keyword terkait judi online kepada Google sejumlah 20.770 keyword, sedangkan ke Meta sebanyak 5.031 keyword,” kata Budi dalam acara Ngobrol Pintar (Ngopi) di Jakarta, Rabu, (11/9/2024).

Kerja Pemerintah untuk memberantas judi online, juga semakin berat, karena pengusaha judi online juga melakukan moderasi konten yang mengandung unsur fintech peer to peer (P2P) ilegal. Kominfo juga mengaku telah berupaya menutup celah transaksi judi online tersebut.

“Memang nih, judi online dan pinjol nih adek kakak, satu ayah satu ibu. Bukan hasil perselingkuhan tapi hasil kerjasama. Karena yang punya sama,” tuturnya.

Dalam segi pencegahan, Kominfo telah memberi peringatan dan perintah kepada beberapa platform untuk pengendalian domain dan sistemnya DNS publik yang menjadi celah aktivitas judi online.

“Kita juga melakukan pemutusan akses seluruh IP Address yang masuk ke dalam daftar blacklist atau blacklisting Penguatan kebijakan pemutusan NAP (Net per Access Point) dari Kamboja dan Filipina,” jelasnya.

Kominfo pun telah memblokir VPN gratis yang terbukti digunakan menjadi akses judi online. Selain itu, pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menkominfo tentang Kebijakan Pembatasan Transfer Pulsa Maksimal 1 juta Rupiah per hari.

Kominfo juga telah menyurati 11.693 penyelenggara sistem elektronik atau PSE Lingkup privat yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia, untuk menandatangani pakta integritas bahwa pihaknya tidak memfasilitasi judi online dalam platformnya.

“Kami yakin bahwa terobosan-terobosan Kominfo bersama dengan Kementerian/Lembaga lain walaupun ekosistem pasti akan membuahkan hasil,” kata dia.

Berkat inisiatif ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, penurunan akses masyarakat pada situs judi online sudah mencapai 50% bulan Juli 2024. Jumlah deposit masyarakat pada situs judi online pun menurun sebesar 34,49 triliun rupiah.

Dampak dan tantangan judi online di era digital di masa datang tetap makin besar dan menantang. Dampaknya akan terasa semakin besar, jika Pemerintah mulai kendor melakukan pemberantasan terhadap judi online.

Di saat pengusaha judi online menyediakan tenaga kerja yang siap melayani pelanggannya 24 jam, Pemerintah hanya sanggup di jam kerja resmi saja yang paling lama delapan jam. Celah tidak adanya pengawasan ini, akan dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh pengusaha judi online untuk meraup pundi-pundi kekayaan dari rakyat Indonesia.