Semakin canggih teknologi di masa datang, maka akan semakin canggih pula operasional judi onlinenya. Mereka akan semakin masif mencari korban baru, karena sumber dayanya sangat banyak. Apalagi Gen-Z yang suka sedikit kerja, namun banyak uangnya.
Mereka adalah pasar potensial untuk para pengusaha judi online di masa datang. Mereka lebih melek digital dan terbuka dengan perubahan, sehingga untuk berjudi online pun akan menjadi sebuah rutinitas.
Maka dari itu, sudah saatnya pula Pemerintah bersiaga 24 jam, supaya pergerakan mereka semakin sempit. Sanksi harus lebih tegas dan berat, sehingga membuat para pengusaha baru berpikir 1.000 kali untuk membuka layanan judi online di Indonesia. (*)
Dampak dan Tantangan Judi Online di Era Digital Dan Solusi Menberantasnya
Hendri Nova
Wartawan topsatu.com
Pesatnya kemajuan teknologi sehingga semua menjadi serba digital, memberikan dampak positif dan juga negatif. Tak hanya memudahkan manusia dalam melakukan kebaikan, era digital juga memudahkan manusia berbuat kejahatan.
Jika dulu perampok bank harus bertaruh nyawa dan mengorbankan nyawa orang untuk membobol keamanan dan mencuri uang sebuah bank, namun dengan kemajuan di era digital, perampok cukup duduk manis di atas meja bersama sebuah perangkat komputer canggih, ia sudah bisa menguras rekening sasaran yang menjadi targetnya.
Begitu juga dengan perjudian. Jika dulu butuh modal besar dan waktu khusus ke tempat judi di negara tertentu, kini semua bisa dilakukan di dalam rumah, meski sedang buang hajat sekalipun. Cukup tekan tombol saja buat bermain judi slot, maka manusia sudah bisa berjudi.
Arena judi di dunia digital pun tumbuh bak cendawan di musim hujan. Sukar untuk diberantas, karena pemiliknya juga bermental baja, seperti istilah mati satu tumbuh seribu. Satu situs dimatikan, maka ribuan situs siap untuk menggantikan.
Jika satu situs judi berhasil dibekukan satu Pemerintah negara berwenang, maka ia akan muncul lagi dengan nama yang baru. Apa susahnya memasang ulang atau mengaktifkan aplikasi cadangan, hanya butuh beberapa menit saja, maka data pemain judi online kembali bisa digunakan lagi.
Hal itu dibuktikan sendiri oleh Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo), seperti dikutip dari CNBC Indonesia. Kominfo mengaku telah melakukan pemutusan akses judi online sampai sebanyak 3.277.834 atau 3,3 juta konten bermuatan judi online. Terhitung sejak periode 17 Juli 2023 hingga September 2024.
Bisa dibayangkan bukan, betapa gigihnya pengusaha judi ini, agar usahanya tetap jalan dan pelanggannya tetap bisa bertaruh dengan sejuta angan menjadi kaya mendadak. Angka 3,3 juta jelas bukan angka yang kecil dan kalau pintar menyelusuri, akan bermuara pada beberapa pemilik perusahaan judi besar di dunia.