Opini  

Dampak dan Tantangan Judi Online di Era Digital Dan Solusi Menberantasnya

ilustrasi pemain judi slot (gambar bing image creator)

Pemilik usaha judi juga terus mengembangkan jangkauan pelanggannya, dengan melakukan infiltrasi di situs-situs resmi. Hal ini juga diakui Menkominfo Budi Arie yang mengaku pihaknya telah memblokir 25.500 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan 26.599 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan.

Lihat, betapa kreatif dan gigihnya mereka dalam berusaha menggaet harta kekayaan rakyat Indonesia yang ingin kaya tanpa harus banyak-banyak buang tenaga dan pikiran. Apalagi saat pengusaha judi memberikan kemenangan besar pada salah seorang atau segelintir orang yang dibuat langsung kaya mendadak dalam sekejap, membuat penjudi lainnya makin berangan-angan dan penuh semangat untuk berjudi lebih giat lagi.

Tanda judi online terus beroperasi di Indonesia, bisa juga dilihat dengan makin banyak pengajuan akun e-wallet baru dan pengajuan rekening bank baru, untuk menampung aset dari judi online.

Kominfo mengaku telah berupaya melakukan pemberantasan terhadap pengajuan 573 akun e-wallet terkait judi online ke Bank Indonesia (BI). Selain itu, Kominfo juga telah mengajukan permohonan pemblokiran 7.499 rekening bank terkait judi online ke otoritas jasa keuangan (OJK).

“Kita juga sudah menyampaikan keyword terkait judi online kepada Google sejumlah 20.770 keyword, sedangkan ke Meta sebanyak 5.031 keyword,” kata Budi dalam acara Ngobrol Pintar (Ngopi) di Jakarta, Rabu, (11/9/2024).

Kerja Pemerintah untuk memberantas judi online, juga semakin berat, karena pengusaha judi online juga melakukan moderasi konten yang mengandung unsur fintech peer to peer (P2P) ilegal. Kominfo juga mengaku telah berupaya menutup celah transaksi judi online tersebut.

“Memang nih, judi online dan pinjol nih adek kakak, satu ayah satu ibu. Bukan hasil perselingkuhan tapi hasil kerjasama. Karena yang punya sama,” tuturnya.

Dalam segi pencegahan, Kominfo telah memberi peringatan dan perintah kepada beberapa platform untuk pengendalian domain dan sistemnya DNS publik yang menjadi celah aktivitas judi online.

“Kita juga melakukan pemutusan akses seluruh IP Address yang masuk ke dalam daftar blacklist atau blacklisting Penguatan kebijakan pemutusan NAP (Net per Access Point) dari Kamboja dan Filipina,” jelasnya.

Kominfo pun telah memblokir VPN gratis yang terbukti digunakan menjadi akses judi online. Selain itu, pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menkominfo tentang Kebijakan Pembatasan Transfer Pulsa Maksimal 1 juta Rupiah per hari.

Kominfo juga telah menyurati 11.693 penyelenggara sistem elektronik atau PSE Lingkup privat yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia, untuk menandatangani pakta integritas bahwa pihaknya tidak memfasilitasi judi online dalam platformnya.