PADANG – Permasalahan kredit macet sangat banyak dialami oleh masyarakat yang meminjam uang di Bank atau di perusahaan pembiayaan.
Biasanya bukan karena tidak ingin membayar hutang, tetapi karena permasalahan keuangan yang membuat seseorang tersebut tidak bisa melunasi hutangnya.
Kebanyakan orang memilih untuk lari dari permasalahan tersebut dan enggan untuk menghadapi pihak Bank yang sering melakukan penagihan.
Hingga, pihak Bank mengirimkan surat untuk mengosongkan rumah yang dijadikan sebagai jaminan untuk pinjaman yang dilakukan.
Tentunya, jika permasalahannya sudah sampai pada titik ini, maka debitur akan kebingungan akan melakukan langkah yang seperti apa.
Baca juga: Cara Jitu Ajukan Pinjaman KUR di Bank BRI, Mandiri, BNI dan BSI, Dijamin Lolos!
Dalam artikel ini akan diulas apa saja hal yang perlu dilakukan jika pihak Bank mengirimkan surat untuk melakukan pengosongan rumah.
Dilansir dari chanel Youtube Evan Al Zaed, hal pertama yang harus dilakukan jika menerima surat pengosongan rumah dari Bank adalah memastikan suratnya.
Jika surat tersebut datangnya dari pihak Bank, maka debitur tidak perlu khawatir atau takut. Karena hal itu bisa saja hanya sebuah peringatan dari pihak Bank karena sudah cukup lama tidak membayar angsuran.
Kenapa begitu? Karena menurut narator, surat perintah pengosongan rumah itu biasanya hanya dikirimkan oleh Pengadilan.
Pihak yang berhak untuk mengirimkan surat perintah pengosongan tersebut adalah Pengadilan yang tentunya sudah memutuskan sebuah perkara Perdata.
Seharusnya, jika seorang debitur merasa akan susah untuk membayarkan angsuran kreditnya tidak mengabaikan pihak Bank hingga mengirimkan surat pengosongan rumah tersebut.