Jika seorang debitur mengalami permasalahan keuangan saat masih mencicil kredit di Bank manapun harus mengkomunikasikannya dengan pihak Bank.
Karena, pihak Bank pasti akan mencarikan jalan terbaik agar cicilan bisa dilunasi meskipun keadaan keuangan debitur sedang sulit.
Beberapa solusi yang ditawarkan biasanya seperti memperkecil angsuran dan menambah jangka waktu hutang jika nasabah tersebut memang tidak sanggup dengan jumlah cicilan pada perjanjian awal.
Selain itu, Bank akan menawarkan untuk menjual atau melelang barang yang dijadikan agunan saat melakukan pinjaman dahulunya.
Jika hal ini terjadi, disarankan agar kamu tidak meminta Bank untuk melelang barang yang kamu jadikan agunan saat melakukan pinjaman.
Baca juga: Punya Usaha Ini? Jangan Harap Dapat Pinjaman KUR di Bank BRI, Mandiri, BNI dan BSI
Tetapi, lebih baik kamu sendiri yang menjual agunan tersebut. Karena jika Bank yang melelang, biasanya akan dilelang sesuai dengan sisa hutang.
Jika kamu sendiri yang menjualnya, kamu bisa menjual sesuai dengan harga pasaran dan lalu melakukan pelunasan di Bank dan sisa uang bisa kamu gunakan untuk keperluanmu.
Itulah ulasan dan solusi jika kamu mendapatkan surat pengosongan rumah dari Bank saat mengalami kredit macet. Semoga artikel ini bermanfaat. (RC2)