Dari Rakor KPU: Sistem Pelaporan Dana Kampanye Mangacu Pada Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas

Payakumbuh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang diburu waktu. Penetapan pasangan calon tetap dengan pengambilan nomor urut pasangan calon hanya berjarak satu hari. Sedangkan untuk masa kampanye hanya berjarak tiga hari. Sehingga perlu adanya kolaborasi dengan berbagai pihak, agar pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 ini bisa dibilang sukses.

Untuk itu, KPU Koya Payakumbuh menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan dan kebijakan kampanye walikota dan wakil walikota Payakumbuh dalam pemilihan serentak nasional itu. Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu hotel, Sabtu (21/9) itu, menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya. Masing-masing dari kepolisian, dari Bawaslu, dari Kesbangpol serta Satpol PP.

Ketua KPU Kota Payakumbuh Wizri Yasir, saat membuka kegiatan itu, mengatakan, KPU saat ini akan berlari kencang dalam setiap tahapan Pilkada yang dilakukan, karena akan memasuki masa-masa krusial. Selain itu, Wizri juga mengingatkan seluruh stakeholder di Payakumbuh yang memiliki peran penting dalam mewujudkan Pilkada, agar bisa ikut serta bergandengan tangan dengan KPU. Sehingga Pilkada berjalan aman, damai dan menghasilkan pemimpin terbaik.

”Stakeholder di Kota Payakumbuh memiliki peran masing-masing yang krusial dalam mewujudkan Pilkada serentak yang akan digelar 27 November nanti. Sehingga Pilkada berjalan aman, damai dan menghasilkan pemimpin yang terbaik. Untuk mendapatkan itu, perlu komunikasi antar stakeholder yang ada. Untuk itulah pihaknya menggelar rakor yang dihadiri banyak pihak ini, untuk menyamakan persepsi terkait berbagai hal. Terutama dalam waktu digelarnya kampanye. Sehingga seluruh stakeholder yang ada, akan menjalankan fungsi yang dimiliki masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Kota Payakumbuh AKP Hendri Yanto, menyampaikan paparan tentang mekanisme penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) giat politik dalam rangka Pilkada serentak 2024. Menurutnya, pengajuan pemberitahuan ini harus sudah diterima oleh pihak kepolisian paling lama 7 hari sebelum giat dilakukan. Dan diajukan oleh petugas kampanye yang terdaftar di KPU. “Surat pemberitahuan yang disampaikan tidak sesuai dengan prosesur yang telah ditentukan, maka STTP tidak akan diterbitkan. Kalau sesuai dengan prosedur dan memenuhi syarat, maka STTP akan diterbitkan pada H-3,” ucapnya.

Komisioner Bawaslu Provinsi Sumbar, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Vifner, menyampaikan materi pengawasan dan penanganan pelanggaran kampanye pemilihan kepala daerah tahun 2024. Menurutnya, berbicara terkait kampanye kepala daerah ini banyak aturan yang mengaturnya. Sehingga banyak juga yang harus didiskusikan. Bagaimana tim pemenangan mengelola dana kampanye, karena kesalahan dalam mengelola dana kampanye ini, akan mengakibatkan kegagalan paslon itu untuk dilantik, kalau seandainya menang dalam konteslasi Pilkada.

“Dana kampanye ini kalau dikelola dengan baik akan dapat meningkatkan elektabilitas pasangan calon. Apakah dana kamoanye berupa uang saja? Dana kampanye ini bisa berupa uang, bisa berupa benda dan juga bisa berupa jasa. Berbentuk barang berupa baju, baliho, jilbab dan lain sebagainya. Namun harus di konversi dalam bentuk uang dan harus di laporkan. Jika berbentuk jasa, misal berbentuk sumbangan oleh artis dalam melakukan kampanye. Ini juga harus dihitung juga dalam bentuk uang dan dilaporkan,” ujarnya.

Disampaikannya, sistem pelaporan dana kampanye mangacu kepada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dimana pasangan calon diwajibkan untuk mengelola, mencatat, melaporkan dan mempublikasikan laporan dana kampanye secara transparan. “Untuk itu, fokus pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu meliputi pengawasan penerimaan, pengawasan rekening khusus dana kampanye. Rekening khusus dana kampanye peserta pemilihan kepala daerah harus dibuka di bank umum,” tambahnya. (bule)