PADANG – Netizen heboh, data pribadi warga negata diduga ‘diobral’ kemana-mana, infonya pun beragam ada yang sebut 279 juta data penduduk Indonesia di tangan asing, ngerii…
Padahal menurut Komisioner Komisi Infornasi Sunbar Adrian Tuswandi, data pribadi di UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah kategori informasi publik dikecualikan.
“Itu di UU 14 tahun 2008 kategori informasinya dikecualikan, jangankan dijual bagi yang menyebarnya saja bisa masuk penjara, siapa yang menyebar data informasi dikecualikan tanpa seiizin yang bersangkutan bisa dijerat dengan pidana informasi publik sebagaimana diatur pada Pasal 51 sampai 57 di Bab Ketentuan Pidana,” ujar Adrian Sabtu 22/5-2021
Informasi pribadi atau private information itu, kata Toaik biasa Adrian disapa banyak kalangan di Sumbar, disebar dan dishare ke ranah sosial media pun bisa dijerat dengan UU ITE.
“Ingat kasus orang memfoto KTP orang lain di Padang setahun dulu ke facebook, si pemilik KTP melaporkan pengguna facebook ke Polda Sumbar. Artinya apa disahre aja sudah begitu ancaman hukumannya, apalagi dijual ke pihak asing,” ujar Adrian.
Sehingga itu Adrian berharap negara melindungi data pribadi warga negara secara total.
“Saat ini ada regulasi terkait perlindungan data prbadi, mestinya informasi data pribadi dijual ke pihak asing menjadi monentum mempercepat sah dan efektifnya UU Perlindungan Data Pribadi. Ayo negara lindungi data pribadi kami sebagai penduduk Indonesia,” ujar Adrian.
Sementara kemarin dari keterangan Kementrian Kominfo terkait dugaan data pribadi penduduk Indonesia dijual ke asing pun angkat bicara dan dari tracking, Kementerian Kominfo menemukan bahwa akun bernama Kotz menjual data pribadi di Rait Forums.
Lewat Juru Bicara (Jubir) Kominfo Dedy Permadi menyebutkan akun Kozt merupakan penjual dan pembeli data pribadi (reseller). Sampel data pribadi yang beredar telah diinvestigasi sejak kemarin, Kamis 20 Mei 2021.
“Data sampel yang ditemukan tidak berjumlah 1 juta seperti klaim penjual, namun berjumlah 100.002 data,” ujar Dedy Permadi melalui keterangan tertulisnya, Jumat 21 Mei 2021 malam.
Dedy Permadi menjelaskan, hasil investigasi Kominfo menemukan bahwa sampel data diduga kuat indentik dengan data BPJS Kesehatan.
“Ini didasarkan pada struktur data yang terdiri dari Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan,” terangnya.