Padang  

Datangi DPRD Padang, Pedagang Nilai Pemko Tak Berdaya Hadapi Preman

Perwakilan pedagang Pasar Raya Padang saat mengadu ke DPRD Padang.

PADANG – Komunitas Pedagang Pasar Raya (KPP) Padang mendatangi DPRD Padang, Senin (21/6). Mereka meminta agar dewan memfasilitasi dengan Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Satpol PP tentang kesemrawutan yang terjadi di Pasar Raya Padang.

Selain itu, para pedagang ini meminta agar Perwako nomor 438 tahun 2018 tentang lokasi dan jadwal usaha PKL agar dicabut. Sebab Perwako tersebut dinilai menyengsarakan para pemilik toko yang ada di Pasar Raya Padang.

Kedatangan para pedagang diterima Sekretaris Komisi II DPRD Padang Boby Rustam didampingi anggota Muzni Zen (Gerindra) dan Dasman (PPP).

Ketua KPP Asril Manan menyatakan saat ini tidak ada keberpihakan pemerintah kepada pedagang di Pasar Raya Padang. Alhasil, lahan-lahan yang ada di Pasar Raya dikuasai premanisme, yang membuat Pemko tidak berkutik.

“Kami nilai saat ini tidak ada ketegasan Walikota Padang tentang Perwako nomor 438 tahun 2018 yang dirasa sebagai penjajah pedagang toko. Apalagi Perwako tersebut dikendalikan “Tuan Takur” (sebutan premanisme di Pasar Raya). Pada saat ini Perwako tersebut itu tidak dipatuhi. Jelas Perwako tersebut mengatur PKL hanya mulai bisa beroperasi sejak jam 17.00, nyatanya, PKL memulai berdagang sejak jam 11 siang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Asril Manan menjelaskan tentang kesemrawutan pengelolaan parkir oleh Pemko sehingga tidak memberikan kenyamanan bagi para pengunjung Pasar Raya Padang.

“Pada saat ini lahan parkir telah berubah menjadi lapak-lapak PKL sehingga tidak kondusif. Jelas ini suatu kebodohan yang dilakukan oleh pemerintah. Yang kami harapkan saat ini adalah kenyamanan bagi pengunjung saat berbelanja,” tambahnya.

Menanggapi itu semua, sekretaris Komisi II DPRD Padang Boby Rustam berjanji akan membicarakan dan menindaklanjuti kepada Ketua DPRD Padang.

“Kita akan menindaklanjuti ke Ketua DPRD Padang tentang permasalahan yang dihadapi oleh para pedagang yang tergabung dalam KPP Pasar Raya Padang ini,” ucapnya.

Boby pun memandang pada saat ini pengelolaan Pasar Raya sangatlah amburadul sehingga menimbulkan kesemrawutan.

“Saat ini Kota Padang akan menjadi sebuah kota metropolitan. Oleh karena itu, sudah selayaknya trotoar yang ada tidak dijadikan tempat berdagang oleh PKL,” ucapnya.

Lebih lanjut, Boby menjelaskan juga akan meminta Pemko Padang untuk memberikan fasilitas berdagang bagi para PKL yang ada di Pasar Raya sehingga tidak merugikan lagi para pedagang toko yang ada.

“Kita tampung semua permintaan dari para pedagang toko ini seperti, pengembalian kartu kuning, pembangunan kembali komplek pertokoan IPPI yang dirobohkan pasca gempa 2009, karena anggarannya telah cair. Dan yang lebih penting penertiban PKL yang berdagang di depan toko,” tutupnya. (benk)