PADANG – Menindaklanjuti temuan 8 kasus pada anak yang terindikasi Measles (campak) dan Rubella, Walikota Mahyeldi menggelar pertemuan dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, MUI Padang, Kemenag, Bagian Kesra, Bagian Humas, camat dan konsultan Unicef untuk MR di kediaman Walikota Jalan A. Yani Padang, Senin malam (27/8).
Kedelapan kasus tersebut berupa penyakit kelainan bawaan, seperti gangguan pendengaran, gangguan penglihatan, dan kelainan jantung.
“MR merupakan penyakit menular. Dan obatnya sampai saat ini belum ada. Satu-satunya cara melindungi anak-anak kita adalah dengan imunisasi. Untuk itu, imunisasi MR ini harus dilakukan agar virus MR tidak menyebar,” ujar Mahyeldi pada pertemuan tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan, sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) dari SII (Serum Intitute of India) untuk Imunisasi, penggunaan vaksin MR dibolehkan (mubah) karena kondisi keterpaksaan dan belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci. Serta, keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
“Mari bersama-sama kita mengkampanyekan bahaya virus MR dan imunisasi MR ini kepada masyarakat. Agar generasi masa depan kita benar-benar terlindungi dari virus menular MR dan cacat seumur hidup. Hak anak untuk hidup sehat harus dipenuhi,” ujar Mahyeldi.
Ketua MUI Padang Duski Samad mengatakan, sebelum fatwa MUI tentang imunisasi dikeluarkan, telah ada fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2016 tentang imunisasi, yang menjelaskan bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. (syawal)