Demi 57 Pecatan Pegawai KPK, Puluhan Mahasiswa Demo DPRD Sumbar

Aspirasi yang diterima DPRD akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan DPRD Sumbar sebagai lembaga pemerintahan.

Terkait tuntutan para pendemo tersebut, Suwirpen mengatakan tindaklanjut yang bisa dilakukan DPRD hanya bisa sebatas menyampaikan dan menyalurkan tuntutan tersebut pada pemerintah pusat, yakni DPR dan Presiden.

Hal ini dikarenakan berbagai tuntutan yang disampaikan tidak termasuk dalam kewenangan yang bisa dilakukan DPRD Sumbar.

“Aspirasi ini kami terima untuk kami teruskan ke pemerintah pusat,” ujar Suwirpen. (401)