Demi Orang Tua Sakit, Sejoli di Pekanbaru Terlibat Peredaran Narkoba

Ilustrasi.(ist)

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, dan ditemukan delapan plastik klip bening berisi sabu serta 16 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam sebuah tas hitam di plafon rumah.

“AN mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial ED yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap AKP Bagus.

Lebih lanjut, AKP Bagus mengungkapkan bahwa RS berencana menikahi KH, namun keduanya malah terlibat dalam bisnis narkotika untuk membiayai kehidupan mereka.

“Atas perbuatannya, pelaku RS dan KH dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.

“Sementara itu, AN dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun,” tutup AKP Bagus.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut.(*)