Demi Premium, Masyarakat Rela Antre Berjam-jam

PADANG-Antrean panjang kendaraan di SPBU seakan sudah jadi pemandangan biasa. Angkutan umum dan kendaraan pribadi berjejer hingga mengular ke jalan raya, bahkan mencapai lima kilometer.
Antrean untuk mendapatkan premium itu terjadi hampir di seluruh wilayah Sumatera Barat. Dari Pantauan Singgalang beberapa hari terakhir, antrean terpanjang terlihat di SPBU di Jalan Bukittinggi-Payakumbuh yang diperkirakan mencapai lima kilometer.
Kondisi yang hampir serupa juga terlihat di SPBU Pertamina Ngalau Indah, Payakumbuh, dan beberapa SPBU di Padang. Kondisi itu tentu saja mengganggu arus lalu lintas. Apalagi di jalur padat kendaraan seperti di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jati, Padang Timur.
“Tidak ada antrean premium saja sudah macet, apalagi ada antrean seperti ini,” ujar Boby, warga Jati, Sabtu (10/11).
Pemandangan serupa juga terlihat di Jalan S. Parman, tepat di depan Mapolsek Padang Barat. Arus lalu lintas terganggu dengan deretan panjang kendaraan yang mengantre premium. Ironisnya antrean sudah dimulai sebelum pasokan premium datang ke SPBU.
“Dari pada mogok di jalan, lebih baik antre meski premium belum datang,” ujar Riko, sopir angkot trayek Pasar Raya-Taruko, Kuranji yang ditemui di SPBU By Pass Simpang Taruko.
Kondisi itu juga diakui petugas SPBU di Jalan Khatib Sulaiman. “Antrean panjang seperti ini sudah lama berlangsung. Bahkan kendaraan sudah berjejer sebelum premium datang dari Pertamina pukul 11.00 WIB,” ujar petugas yang enggan menyebut namanya.
Menyikapi kondisi itu, Ombudsman Perwakilan Sumbar mengkritik kebijakan PT Pertamina terkait penjualan premium.
“Setiap SPBU hanya menyediakan satu mesin pompa untuk bahan bakar jenis premium sehingga membuat masyarakat kesulitan mendapatkannya, ” kata Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi, Sabtu (10/11).
Menurut dia, kebijakan ini membuat antrean panjang hampir di seluruh SPBU ketika bahan bakar bersubsidi itu dijual kepada masyarakat. Selain itu antrean panjang kendaraan juga membuat macet lalu lintas kendaraan yang ada di depan SPBU.
Hal tersebut kerap terjadi bahkan pihak SPBU meminta bantuan pihak kepolisian untuk mengatur lalu lintas di lokasi mereka. Ia menilai kebijakan ini yang membuat antrean panjang dan membuat kemacetan.
Seharusnya Pertamina meminta SPBU menyediakan mesin pompa yang cukup untuk kendaraan di setiap SPBU. “Kalau toh premium sudah habis maka mereka akan berpindah membeli bahan bakar jenis lain seperti pertalite atau pertamax,” ujar dia.
Saat ini yang terjadi ada satu mesin pompa di SPBU yang menyediakan premium dan membuat masyarakat rela menunggu untuk mendapatkan hal tersebut.
“Kalau pasokan premium yang disalurkan cukup sesuai kuota dan disalurkan hanya melalui satu mesin pompa saja tentu ini akan menimbulkan persoalan. Kita akan menyurati Pertamina terkait hal ini,” kata dia.
Selain itu ada juga ditemukan di SPBU bahwa pembelian bahan bakar jenis premium hanya dapat dilakukan secara non tunai sehingga menimbulkan persoalan.
Menurut dia premium adalah kebutuhan masyarakat menengah ke bawah dan untuk mendapatkannya Pertamina jangan mempersulit masyarakat.
“Meskipun ada kerja sama Bank BRI dan Pertamina serta aturan Bank Indonesia yang menggalakkan transaksi non tunai, hal itu tidak serta merta membuat ada pemaksaan pembelian premium menggunakan non tunai. Sebaiknya bahan bakar non subsidi yang dijual secara non tunai kenapa harus premium,” kata dia.
Menurut dia premium merupakan barang publik yang hanya dijual Pertamina melalui SPBU. Pihaknya akan mempelajari hal ini dan menyandingkan dengan Undang-Undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Unit Manager Communication and CSR Pertamina MOR I, Rudi Ariffianto yang dihubungi mengklaim pasokan premium dipastikan aman untuk seluruh wilayah Sumbar yaitu berkisar 1.100 KL per hari. Rudi mengungkapkan bahwa hal tersebut memang ada larangan bagi yang menggunakan jeriken.
Secara proporsi jumlah pasokan premium di Sumatera Barat termasuk yang tertinggi dibandingkan provinsi lainnya se-Indonesia. Dengan komposisi lebih dari 64% gasoline yang dipasok untuk Sumbar adalah premium.
Menurutnya, kendaraan pribadi tentu sangat diharapkan untuk bisa menggunakan BBK sesuai dengan spesifikasinya, sehingga Premium dapat lebih fokus penggunaannya untuk kendaraan umum atau roda dua.
Meskipun sampai dengan saat ini memang belum ada peraturan yang membatasi pembelian premium di SPBU, Pertamina mengharapkan produk premium dapat lebih tepat sasaran khususnya untuk kendaraan roda dua dan angkutan umum.
Bagi konsumen SPBU Pertamina yang ingin menyampaikan saran maupun keluhan mengenai pelayanan dapat menghubungi contact center Pertamina di nomor telepon 1-500-000 atau email pcc@pertamina.com. (rahmat)