PADANG – Sekolah sebagai salah satu lembaga publik pemerintahan di bidang pendidikan berkewajiban memberikan pelayanan dan keterbukaan informasi sesuai Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
SMAN 2 Palembayan Kabupaten Agam sebagai sebuah instansi pendidikan berharap bisa melayani masyarakat serta memberikan informasi yang sesuai dengan regulasi dan kaidah berlaku.
Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan Informasi di sekolah, SMAN 2 Palembayan berkesempatan mengunjungi Kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar di Jalan Sisingamangaraja Nomor 36 Kota Padang, Senin (27/2).
Kunjungan ini bertujuan mendapatkan informasi terkait keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sekolah sebagai upaya peningkatan kualitas layanan informasi di SMAN 2 Palembayan.
Kepala SMAN 2 Palembayan Sufyeti mengucapkan terimakasih kepada Ketua KI Provinsi Sumbar atas kesediaannya untuk diskusi dan berbagi ilmu hari itu.
“Kemudian kami mohon arahan dan bimbingannya dalam pendirian PPID di SMAN 2 Palembayan, agar SMAN 2 Palembayan dapat menjadi sekolah yang mampu memberikan layanan informasi yang lebih baik. Meskipun dengan umur yang masih terbilang muda, baru berusia lima tahun,” tambah Sufyeti.
Ketua KI Provinsi Sumbar, Nofal Wiska mengaku sangat senang dengan kunjungan SMAN 2 Palembayan tersebut. Tujuan kedatangan rombongan SMAN 2 Palembayan ini untuk menggali informasi bagaimana menjadikan SMAN 2 Palembayan menjadi sekolah yang lebih informatif dalam menyampaikan informasi publik.
Nofal Wiska mengungkapkan kesediaannya untuk membimbing SMAN 2 Palembayan dalam pendirian PPID di SMAN 2 Palembayan. (*)