Sebelumnya Polresta Padang merampungkan berkas kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang 2020 yang tengah disidik oleh pihaknya dan akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Padang,
Sepanjang proses penyidikan kasus pihak Polresta Padang telah memeriksa 102 saksi yang terdiri dari berbagai latar belakang mulai dari warga penerima bantuan, ahli, hingga dinas terkait.
Terakhir pada Sabtu (25/6), penyidik juga telah memeriksa Wakil Ketua DPRD Padang atas nama Ilham Maulana yang berstatus sebagai tersangka.
Uang bantuan diduga dipotong dari besaran yang seharusnya dengan nominal antara Rp200 ribu hingga Rp1 juta per orang.
Akibatnya bantuan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Padang yang seharusnya dapat membantu masyarakat tidak bulat diterima oleh warga penerima.
Dalam kasus tersebut penyidik telah menetapkan satu nama sebagai tersangka yakni Wakil Ketua DPRD Padang atas nama Ilham Maulana.
Pasal yang disangkakan adalah 12 huruf e Jo pasal 8 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)