Demokrat Sarankan Kubu Moeldoko Ganti Nama dan Logo Partai

Partai Demokrat versi KLB yang dipimpin Ketua Umum Moeldoko (foto: Antara)

JAKARTA – Konflik di tubuh Partai Demokrat tak berujung. Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai pengangkatan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai ketua umum tidak sah karena dilakukan oleh kader-kader yang sudah dipecat.

Kuasa hukum Demokrat kubu AHY, Abdul Fickar menyarankan kubu Moeldoko untuk mengganti nama partai sekaligus menguji apakah kepengurusan partai versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara memang didukung oleh anggota-anggotanya di level pengurus cabang dan ranting.

Menurutnya kepengurusan kubu Moeldoko tidak sah secara yuridis. Karena berdasarkan UU Partai Politik bagi parpol yang tengah bersengketa diserahkan untuk diselesaikan dulu melalui Mahkamah Partai secara internal.

“Marzuki alie cs memperkuat dengan menggugat DPP Demokrat minta dibatalkan pemecatannya. Itu artinya KLB itu tidak sah diselenggarakan oleh orang-orang yang bukan lagi dari Partai Demokrat,” ucapnya di Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Oleh sebab itu, Fickar meminta agar Kemenkumham tidak mengesahkan kepengurusan kubu Moeldoko. Dia mengatakan pemerintah dalam hal ini Kemenkumham bisa terjebak melanggar UU Partai Politik jika mengesahkannya. “Karena itu hasilnya pun tidak sah termasuk mengangkat Ketua Umum baru. Oleh karena itu tidak ada alasan yuridis untuk disahkan hasilnya di kementrian kehakiman,” katanya. Sebelumnya kepengurusan kubu Moeldoko telah melayangkan permohonan pengesahan ke Kemenkumham. Kementerian pun mengatakan masih mempelajari permohonan itu. (aci)

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul “ DPP Demokrat Sarankan Kubu Moeldoko Ganti Nama dan Logo Partai