PADANG – Ketua PDI Perjuangan Sumbar, Alex Indra Lukman menilai, aksi menyampaikan pendapat di muka umum (unjuk rasa-red) sudah bisa dipastikan akan terjadi kerumunan.
Sementara, di masa kenormalan baru pandemi Covid19, berkumpulnya orang dalam jumlah banyak dalam satu tempat, mesti dihindari. Akan tetapi, melarang orang atau kelompok untuk menyampaikan aspirasinya secara terbuka, juga tidak bisa dilarang.
“Demonstrasi adalah hak masyarakat yang diatur undang-undang. Sementara, melindungi rakyat adalah kewajiban negara dalam konstitusi. Maka, dalam situasi pandemi Covid19 ini, pemerintah harus memfasilitasi rapid test buat pendemo,” ungkap Alex melalui pernyataan tertulis, kemarin.
Pernyataan Alex ini, menyikapi makin banyaknya kelompok masyarakat melakukan unjung rasa di masa kenormalan baru Pandemi Covid19 ini. Dalam prakteknya, menjaga jarak sosial dan phisik selama aksi unjuk rasa berlangsung, merupakan hal yang sulit dilakukan, apalagi untuk sekadar dipatuhi.
Aturan soal demo ini, tertuang Peraturan Kapolri No 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Agar Para demonstran tidak mendapat sanksi hukum dalam menyampaikan pendapat di muka umum, hendaknya mengikuti tata cara demonstrasi menurut UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Berikut aturannya?
1. Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Polri yang dilakukan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
2. Pemberitahuan diberikan selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai.
3. Pemberitahuan memuat: maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta.
4. Setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan lima orang penanggungjawab.
5. Setelah menerima surat pemberitahuan, Polri wajib maka calon pendemo segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan; berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum; berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat; mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
6. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.
“Agar pendemo terlindungi dari potensi penularan virus Corona, sewajarnya Polri juga memperbaharui aturan aksi unjuk rasa dengan merujuk protokol kesehatan,” saran Alex. (rls/benk)