PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi tentang tiga rancangan peraturan daerah (ranperda), Selasa malam (11/6) di gedung dewan setempat.
Ketiga ranperda tersebut yakni ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Tahun 2023, ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan ranperda tentang perusahaan perseroan daerah penjamin kredit daerah.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, sesuai dengan tahapan pembahasan ranperda, pada rapat paripurna DPRD pada Senin lalu, Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar telah menyampaikan pandangan umum terkait tiga ranperda itu.
Dalam pandangan umum fraksi-fraksi tersebut, cukup banyak pertanyaan, tanggapan dan pandangan.
Beberapa diantaranya yakni, pertama terkait ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023, fraksi-fraksi menyoroti tentang kinerja pendapatan, belanja serta capaian kinerja RPJMD.
“Dari penggunaan belanja tersebut, diantaranya, sudah sampai sejauh mana capaian kinerja dari pelaksanaan tujuh agenda prioritas pembangunan daerah sampai Tahun 2023, terutama agenda pembangunan bidang SDM, bidang sosial kemasyarakatan, ekonomi dan pembangunan sektor pertanian,” ujar Irsyad.
Selain itu dipertanyakan pula tentang kinerja pengelolaan pendapatan daerah, terutama dari pendapatan asli Daerah (PAD) yang menjadi indikator utama. PAD masih belum optimal dan bahkan kinerjanya lebih rendah dari Tahun 2022.
“Hal ini menunjukan terjadinya kondisi yang anomali, dimana objek dan volume meningkat, tetapi penerimaan berkurang, baik pada pos PKB, BBNKB dan pendapatan BLUD RSUD,” papar Irsyad.
Kemudian, distribusi dan alokasi anggaran belum mendukung upaya percepatan pembangunan daerah serta alokasi belanja operasional jauh lebih besar dari alokasi belanja modal.
Disamping itu, fraksi-fraksi menilai pemerintah daerah juga belum mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk mengefisienkan penggunaan belanja barang dan jasa.
“Belum ada keseriusan pemerintah daerah untuk melaksanakan program subsidi bunga pinjaman bagi UMKM dan sektor usaha mikro yang telah dialokasikan dalam APBD. Ini merupakan tahun ke dua tidak terlaksanakan program tersebut yang sangat dibutuhkan oleh sektor usaha mikro,” paparnya.
Kedua, terkait ranperda tentang RPJPD Sumbar Tahun 2025-2045 Fraksi-Fraksi menyampaikan pandangan, diantaranya meskipun visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok dari RPJPD ditentukan langsung oleh Pemerintah, akan tetapi dinilai perlu untuk tetap memperhatikan kondisi, permasalahan, karakteristik daerah dan kemampuan daerah mewujudkannya.