Fraksi-fraksi juga mempertanyakan bagaimana mensinergikan penyusunan RPJPD dengan dokumen perencanaan jangka panjang daerah lainnya yang sudah ada, seperti sinergisitas dengan RTRW, RPPLH, LP2B, RIPDA dan dokumen lainnya, agar saling mendukung satu sama lainnya.
Irsyad mengatakan, fraksi menyatakan dalam upaya mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, bertahap dan konsisten, bagaimana kebijakannya mensinkronkan hasil pencapaian RPJPD Tahun 2005-2025 dengan dokumen RPJPD yang disusun saat ini.
“Jika ada target yang belum tuntas atau belum tercapai bagaimana menindaklanjutinya ?” tanyanya.
Pemerintah daerah juga dipertanyakan tentang bagaimana strategi jangka panjang dan upaya memacu percepatan pembangunan daerah, pemberdayaan ekonomi Masyarakat dalam bingkai agama dan budaya yang akan dituangkan dalam RPJPD.
Fraksi-fraksi juga menyarankan, agar program-program pembangunan yang telah disusun diikuti dengan strategi dan langkah yang riil atau nyata sehingga hasilnya dapat dievaluasi terhadap hasil yang telah dicapai.
“Dengan begitu RPJPD ini tidak hanya bersifat teoritik dan normatif saja, tetapi sesuai dengan yang diinginkan oleh masyarakat Sumbar. Hal ini penting karena masyarakat tidak membutuhkan retorika-retorika yang akhirnya akan menjadi janji-janji belaka,” tegas Irsyad.
Sedangkan terhadap ranperda tentang perusahaan perseroan daerah penjaminan kredit daerah, fraksi-fraksi menilai perubahan perda tentang pendirian PT. Jamkrida merupakan tuntutan dari beberapa aturan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dan aturan lainnya.
Namun fraksi-fraksi ingin mengetahui dengan adanya perubahan perda ini apa keuntungannya bagi PT. Jamkrida dan apa keuntungannya bagi Koperasi dan UMKM yang akan mendapatkan penjaminan kredit.
Sementara itu, Sekdaprov Sumbar, Hansastri yang menggantikan gubernur menghadiri rapat paripurna tersebut mengatakan, karena RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang untuk periode dua puluh tahun, maka Pemprov sepakat dengan fraksi bahwa penyusunannya mesti melihatkan pelibatan pemangku kepentingan dan mendorong partisipasi masyarakat untuk bisa berkontribusi memberikan ide, gagasan dan masukan.
Dalam penyusunannya RPJPD juga telah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan adanya dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD.
“Pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan dalam KLHS dititikberatkan pada pencapaian indikator-indikator TPB (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan),” katanya.
Terkait ranperda perusahaan perseroan daerah penjaminan kredit daerah, Hansastri mengatakan ranperda ini mengatur perseroda tersebut tetap menjadi perusahaan yang berkomitmen untuk menjamin kredit/pembiayaan UMKM dan Koperasi yang bergerak di bidang usaha produktif. (w)