PADANG – Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra meradang mendengar lapangan basket di Komplek GOR Agus Salim digembok. Padahal menurutnya itu adalah fasilitas umum yang dipergunakan masyarakat khususnya anak muda untuk berolahraga.
“Apa dasarnya, Dispora Padang menggembok lapangan itu. Itu adalah sarana umum yang dipakai anak muda untuk menyalurkan hobi dan bakat mereka,” kata Wahyu, Jumat (11/1) di ruang kerjanya.
Menurutnya, fasilitas di kawasan GOR Agus Salim selayaknya bisa dipergunakan masyarakat untuk berolahraga.
Lagipula kawasan itu adalah aset provinsi yang diserahkan pengelolaannya ke Pemko Padang.
“Pemko hanya hak pengelolaan. Itu aset provinsi. Jangan mengada-ada. Apa dasarnya digembok,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV Jumadi mengatakan, lokasi itu tempat anak-anak muda berolahraga.
Di sana juga bukan merupakan salah satu penghasil retribusi atau PAD. Lain halnya dengan kolam renang dan stadion utama.
Selain itu, dia juga mempertanyakan perda apa yang mengatur soal lapangan tersebut, baik soal retribusi atau soal penggunaannya.
“Tolong sebutkan perdanya kalau alasanya perda. Berapa nomornya, kapan disahkan. Jangan seenaknya saja melarang masyarakat menggunakan fasilitas umum,” katanya.
Sebelumnya diberitakan lapangan basket di komplek GOR H. Agus Salim, Padang digembok. Alhasil, pecinta olahraga tersebut tidak bisa menyalurkan hobinya terhitung dari kemaren, setelah dilakukan pengembokan.
Menurut pengakuan seorang warga, yang tinggal disamping lapangan itu mengungkapkan bahwa pengembokan dilakukan oleh petugas sampah.
“Tiba tiba dia menyuruh anak anak SMA yang lagi latihan untuk keluar lapangan, dan mengunci lapangan basket tersebut,” sebut warga terebut.