JAKARTA – Dewan Pers mendesak Polda Sumatra Utara (Sumut) dan Polres Simalungun serius menangani kasus penembakan yang menewaskan Marasalem Harahap alias Marsal, seorang wartawan di Simalungun.
Dewan Pers mengutuk kekerasan dan pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap, terlebih-lebih jika kekerasan itu dilakukan terkait dengan pekerjaan seseorang sebagai wartawan.
“Pelaku dan motif pembunuhan harus diungkapkan. Rasa keadilan keluarga Marasalem Harahap juga harus ditegakkan,” ujar Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor : 02 /P-DP/VI/2021, Sabtu (19/6/2021).
Dalam surat pernyataannya, Ketua Dewan Pers mengimbau segenap komunitas pers di Sumatra Utara untuk memperhatikan masalah pembunuhan Marasalem Harahap secara proporsional dan membantu aparat kepolisian dalam mencari bukti-bukti dan mengungkapkan fakta.
Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan pers untuk menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers, seperti telah diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers.
Merujuk pernyataan Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rahmat Ariwibowo kepada pers, masyarakat menemukan jasad Marasalem Harahap di dalam mobilnya yang tidak jauh dari kediamannya di Karang Anyer Kabupaten Simalungun.
Marasalem Harahap meninggal dunia dengan jejak kekerasan. Ditemukan dua luka tembak di tubuhnya. Kekerasan, apalagi yang menghilangkan nyawa, jelas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Dewan Pers menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Marasalem Harahap. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan batin dan LasserNewsToday dapat melanjutkan kiprah sebagai pers yang profesional dan menegakkan Kode Etik Jurnalistik.
Hal yang tidak kalah penting, Dewan Pers mengimbau agar segenap unsur pers nasional untuk senantiasa mengedepankan keselamatan diri dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesional sebagai wartawan. (yuke)