DHARMASRAYA – Dalam rangka mendorong dan memperkuat ekonomi masyarakat yang memiliki usaha mikro, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Dharmasraya meluncurkan program Gerakan Seribu Nomor Induk Berusahan.
Program ini sudah diluncurkan pada Bulan Juli 2022 lalu. Hingga kini, DPMTSP sudah menerbitkan 1026 Nomor Induk Berusaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM).
Kepala Dinas PMPTSP Dharmasraya, Naldi, mengatakan, Gerbu NIB menyasar kepada pelaku usaha yang berada di pusat-pusat perbelanjaan di setiap nagari, seperti pasar dan lokasi-lokasi pedagang makanan dan minuman menggelar produknya.
“Pola DPMPTSP meminta data lokasi pelaku UMKM kepada pemerintah nagari. Kemudian petugas kami didampingi perangkat nagari mendatangi lokasi tersebut untuk dilakukan verifikasi dan pengimputan data ke portal online penerbitan NIB,” ungkap Naldi, Minggu (23/7/2023).
Lanjut Naldi, syarat penerbitan NIB berupa KTP, data usaha, dan email aktif. Sedangkan yang dimaksud dengan data usaha adalah nama usaha, nomor WhatsAppp, modal awal, luas lokasi usaha, omset, karyawan, email aktif dan perkiraan omset perbulan.
“Petugas kita yang input semua data. Pelaku usaha cukup menjawab pertanyaan atau menyerahkan salinan dokumen yang dimaksud kepada petugas. Kalau seandainya pelaku usaha tidak punya atau tidak bisa membuat email sendiri, akan dibantu petugas,” terang Naldi.
Naldi mengungkapkan, untuk melancarkan pelaksanaan Gerbu NIB, DPMPTSP telah membentuk lima tim yang ditugaskan untuk menyusur pusat UMKM di seluruh penjuru Dharmasraya. Masing-masing tim yang beranggotakan 3 orang petugas.
Diharapkan tim mampu melaksanakan tugas dengan maksimal dalam rangka mengejar target UMKM 100% ber NIB.
“Alhamdulillah, Gerbu NIB ini telah membantu mempercepat realiasi UMKM ber-NIB di Kabupaten Dharmasraya. Pada akhir tahun lalu Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan secara simbolik telah menyerahkan dokumen NIB kepada ratusan pelaku usaha”, ungkapnya.
Naldi juga menegaskan komitmen pelayanan DPMPTSP, dimana pihaknya melakukan seluruh pelayanan NIB secara gratis, petugas tidak dibenarkan melakukan pemungutan atau pemberian apapun dari kepada pelaku usaha. Pasalnya proses Gerbu NIB seluruhnya telah ditanggung Pemkab Dharmasraya.
“Intinya mengurus NIB di Kabupaten Dharmasraya mudah, cepat dan gratis,” tutupnya.
Sementara itu, salah seorang pelaku usaha yang telah memperoreh NIB, Andi (33) mengaku. Pria eks THL Dinas Kesehatan itu memulai usaha di bidang Furniture dan Desain Interior sejak awal 2021 lalu.