Padang  

Di Padang, 56 Orang Disanksi karena tak Pakai Masker

 Salah seorang warga yang tidak memakai masker diberikan sanksi memberikan fasilitas umum, saat merazia di kawasan Bandar Buat, Rabu (23/9). (ist)

 

PADANG – Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus gencarkan sosialisasi hingga penindakan bagi warga, yang masih melanggar perda adaptasi kebiasaan baru (AKB) dan perwako nomor 49 tahun 2020 tentang pola hidup baru, Rabu (23/9).

Hal ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Padang. Tim gabungan operasi Yustisi yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan SK4 Pemko Padang, terus mengingatkan warga agar membiasakan diri setiap keluar rumah untuk menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan.

“Tidak ada kata untuk lelah melawan pandemi ini. Petugas gabungan akan terus melakukan sosialisasi perda AKB kepada masyarakat. Bagi mereka yang melanggar perwako nomor 49 tahun 2020, kita berikan sanksi, membersihkan fasilitas umum,” kata Kasat Pol PP Padang, Alfiadi.

Alfiadi mengatakan, operasi Yustisi ini akan terus dilakukan setiap hari oleh tim gabungan di Padang. Pihaknya juga melakukan operasi ini dan disebar di beberapa titik.

“Kegiatan kita lakukan di arah timur, tepatnya, di Pasar Bandar Buat. Karena selama dua hari kita telah lakukan di wilayah utara, tempat dan lokasi bisa saja berpindah pindah dan bisa saja menetap,” ujar Alfiadi.

Dikatakan, dalam operasi hari ini, sebanyak 56 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker. Seluruhnya diberikan sanksi, membersihkan fasilitas umum.

“Membersihkan fasilitas umum hanya sebagai efek jera bagi masyarakat kita yang masih enggan menggunakan masker saat keluar rumah,” katanya.

Terakhir Alfiadi mengatakan, kepada masyarakat diharapkan benar-benar membudayakan memakai masker sebagai pakaian setiap hari.

“Semoga bukan karena perwako atau perda yang membuat masyarakat menggunakan masker. Tapi karena masyarakat memang benar-benar peduli akan pentingnya kesehatan. Selain itu, kita juga berharap nantinya jangan sampai masyarakat Padang terkena sanksi kurungan. Jika perda AKB benar-benar sudah berkekuatan hukum,” tutupnya. (deri)