Padang  

Di Padang, Dalam Sehari Ada 30 Ton Sampah Dibakar dan Dibuang ke Sungai

Padang – Dalam sehari Kota Padang kehilangan sampah sebesar 30 ton yang dibakar dan dibuang ke sungai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan FM di Padang, baru -baru ini mengatakan, dengan program inovasi sampah dijemput ke sumbernya oleh petugas Lembaga Pengelola Sampah (LPS) maka tak akan ada lagi sampah yang hilang tersebut dan terbawa semuanya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Air Dingin.

Disebutkannya, dalam program 100 hari kerja kepemimpinan Walikota Padang Fadly Amran dan Wakil Walikota Padang Maigus Nasir ditargetkan tahap awal 10 juta/hari dari 30 ton sampah yang hilang itu bisa diselamatkan.

Lebih jauh disebutkan, menyelamatkan sampah yang hilang tersebut artinya sama dengan mencegah sampah tak dibakar lagi oleh masyarakat atau dibuang ke sungai.

“Dengan ada program jemput sampah ke sumbernya itu, lingkungan pun bisa terselamatkan,”kata Fadelan FM.

Dikatakan Fadelan, dalam sehari Kota Padang menghasilkan 640 Ton Sampah dan dibuang ke TPA sebanyak 480 ton dan 30 ton sampah itu hilang serta sekitar 120 ton sampah diolah kembali yang dipungut oleh pemulung dan bank sampah.

Hingga 20 Februari 2025 sudah terbentuk 90 LPS yang kontrak dengan Pemkot Padang. Kontrak itu dalam pemungutan sampah langsung dari rumah warga dan diantar ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah.

Ditargetkan 104 LPS yang terbentuk dan kontrak dengan Pemkot Padang pada akhir Maret 2025. Namun, bila dilihat dari perkembangan percepatan terbentuknya, maka diperkirakan pada awal Maret 2025 sudah terbentuk 104 LPS pada 104 kelurahan di Kota Padang.

“Dengan sudah terbentuknya semua LPS di Kota Padang maka Kota Padang semakin bersih. Tak hanya itu, sampah yang hilang 30 ton setiap harinya bisa diselamatkan dibuang ke TPA sebanyak 10 ton tahap awal ini,” ulas Fadelan.

Dijelaskan, program ini bisa mengukur lebih tepat berapa banyak sampah yang terbuang ke TPS dan TPA serta pengaturan armada angkutannya.

Lalu, berapa banyaknya moda Betor atau becak yang difungsikan untuk menjemput sampah di rumah warga dan dibuang ke TPS tergantung kepada berapa banyak rumah warga yang dijemput sampahnya di kelurahan tersebut.

Menurutnya, satu Betor atau becak dalam standar minimal bisa melayani 350 rumah warga dengan satu petugas. Dengan demikian, pihak manajemen LPS tinggal menghitung berapa banyak rumah warga di lingkungan kelurahan tersebut menjadi tanggung jawabnya.Bagi warga yang sudah langganan PDAM maka otomatis sudah membayar retribusi sampah yang dipungut saat pembayaran tagihan PDAM. Lalu, bagi warga yang tak langganan PDAM ditagih langsung oleh petugas LPS dengan sistem barcode atau non tunai yang disediakan Pemko Padang bekerjasama dengan Bank Nagari.

Artinya semua retribusi sampah sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2024 masuk ke kas daerah.

Ditambahkan, berdasarkan Perda No.1 Tahun 2024 tersebut, terjadi kenaikan retribusi sampah rumah tangga dari Rp7.500 menjadi Rp19.000 untuk 450 Watt sebulan, untuk voltase PLN 900 watt hingga 2.200 Watt retribusi sampah Rp24.000. Kemudian, voltase listrik diatas 2200 Watt hingga 35.000 Watt retribusi sampah sekitar Rp34.000 sebulan. (Wal)