Di Padang Pariaman, Caleg Gagal Diduga Hamili Anak Kandung 

AA alias Win Kambiang, 50, tersangka yang telah menghgamili anak kandungnya tengah berdiri di belakang AKBP Ahmad Faisol Amir, ketika Kapolres Padang Pariaman itu memberikan keterangan pers, Selasa (16/7) sore. -(Ist)

 

Parikmalintang- Terjadi di Lubuak Aluang, seorang ayah diduga telah menghamili anak kandungnya sendiri. Si anak yang masih di bawah umur kini telah melahirkan dan, sementara si ayah yang –beberapa waktu lalu sempat ikut mencaleg– pun sudah ditangkap dan dintahan di Mapolres Padang Pariaman.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir dalam keterangan persnya menyebutkan bahwa sang pelaku, AA alias Win Kambiang, 55, telah ditangkap pada Selasa (16/7) sore, sekitar pukul 16.00 Wib di sebuah kawasan hutan, daerah Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam.

Dari hasil penyidikan sementara, korban yang kini berusia 16 tahun, pertama kali dicabuli ayahnya sekitar bulan Juni 2020. Yaitu ketika masih duduk di bangku kelas enam SD. Aksi bejatnya dia lakukan pada saat korban tertidur sehabis memijatnya. Demi melapiaskan hasrat setannya, si ayah menyetubuhi korban dengan mengiming-imingi korban Rp 10 ribu untuk pembeli es krim.

Perbuatan itu, jelas Kapolres, dilakukan Win Kambiang pada saat ibu korban sedang tidak berada di rumah. Tidak hanya sekali, tapi berulang-ulang kali hingga 2023. Dan, kecurigaan baru muncul dari ibu korban, Siti Arasah, beberapa bulan lalu. Yaitu ketika melihat ada kelainan pada fisik anaknya.

Bersama si pelaku, Siti lalu membawa korban ke bidan. Kata bidan, ketika itu, korban mengalami kekurangan darah. Dan, Siti kemudian memberi korban asupan vitamin. Lalu, seiring berjalannya waktu, perut korban tampak semakin membesar. Ibu korban pun curiga.

Dihadapan sang suami, Siti Arsah mempertanyakan kepada korban, siapa yang telah menghamilinya. Namun korban tak menjawab karena takut sama si pelaku. Ayah yang dia lihat sering berlaku kasar kepada ibunya.

Mengetahui anaknya telah berbadan dua, hambil tujuh bulan, kedua orangtua itu lalu mengungsikan korban ke Pekanbaru. Hingga kemudian, 1 Juli 2023, korban melahirkan. Dan di awal Juli juga, korban kembali ke kampung. Sesembali itulah, korban mengakui anak yang telah dia lahirkan itu adalah benih dari ayahnya sendiri.

Bak disambar petir di siang bolong, Siti Arsah kaget dan kemdian melaporkan perbuatan bejat suaminya itu ke Mapolres Padang Pariaman. Dia melaporkan kejaidan itu pada 11 Juli lalu. Berdasarkan laporan itulah, polisi mencari pelaku yang sudah keburu kabur.

Pelaku yang sempat men-Caleg beberapa bulan lalu akhirnya berhasil ditangkap. Petugas menangkapnya di kawasan hutan di daerah Kayutanam. Dan sekarang, kata Kapolres Ahmad Faisol, tersangka Bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres guna menyidikan lebih lanjut. (dmn)