SAWAHLUNTO – Sebanyak 167 narapidana di Sawahlunto memperoleh remisi lebaran Idul Fitri 1440 Hijriyah. Narapidana itu di Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika. Seorang narapidana Rutan Sawahlunto, Rachmad Hidayat yang memperoleh remisi, langsung bebas.
Remisi hukuman itu diserahkan Kepala Rutan Subhan Maliq dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Sawahlunto, Nasir di usai Shalat Idul Fitri 1440 HIjriyah dalam upacara di setiap lembaga pembinaan narapidana itu, Rabu (5/6).
Di Rutan Sawahlunto, 41 narapidana yang memperoleh remisi. Sedangkan di Lapas Narkotika Sawahlunto, 126 narapidana memperoleh remisi. “Narapidana yang memperoleh remisi telah melalui proses persyaratan secara substantif dan administratif, diantaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan lengkap berkas, berupa salinan putusan hakim dan surat bukti eksekusi jaksa,” kata Kepala Rutan, Subhan Maliq.
Ia mengatakan, remisi diperoleh narapidana bervariatif mulai dari remisi 15 hari hingga 1 bulan. Putusan remisi ini adalah Kementerian Hukum dan HAM tetapi untuk pengajuannya tetap dari pihak Rumah Tahanan Negara Sawahlunto.
Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Sawahlunto, Nasir mengatakan, dari 126 narapidana yang memperoleh remisi, 40 orang baru untuk yang pertama kali. Lainnya, sudah menerima remisi lanjutan. “Setiap remisi umum di Hari Kemerdekaan RI dan Remisi khusus di hari besar agama, kita selalu mengajukan narapidana yang memenuhi persyaratan untuk mendapat potongan hukuman,” ujar Nasir. (cong)