SAWAHLUNTO – Pemerintah Kota Sawahlunto akan berlakukan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker. Kewajiban memakai masker itu untuk mencegah penyebaran pandemi corona.
“Kita tengah menunggu peraturan walikota ditanda tangani kepala daerah,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sawahlunto Jhon Hendri, Rabu (2/9).
Dikatakannya, kalau peraturan walikota (perwako) sudah ditandatangani, maka segera diberlakukan. Semua itu akan diawali sosialisasikan pada masyarakat terlebih dahulu.
Dikemukakanya, sanksi denda diawali dengan teguran, peringatan hingga kerja sosial. Sanksi denda Rp50 ribu hingga Rp300 ribu. Bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan penggunaan masker sanksi tertinggi pencabutan izin usaha.
Sekretaris Gugus Tugas penanggulangan Covid-19 Sawahlunto, Adri Yusman menjelaskan, masker yang diberikan pemerintah kepada masyarakat sudah banyak. “Ada 1.500 masker lagi yang segera diberikan pada masyarakat,” ujar Adri Yusman.
Menurut Sekretaris Gugus tugas, yang juga Kepala BPBD Sawahlunto ini, dengan telah dibagikan masker tidak ada alasan masyarakat mengatakan tidak punya masker ketika aturan sanksi telah diberlakukan.(cong)