PADANG ARO – Perangkat nagari yang diberhentikan di sejumlah nagari di Sumatera Barat, tengah berjuang bersama Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumbar. Mereka melawan dan telah melapor ke Kementrian Dalam Negeri.
Ketua PPDI Sumbar, Nofrianto, mengatakan, mereka telah mengirimkan surat protes kepada Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI, pada tanggal 26 September 2019. “Isinya terkait dengan diberhentikannya 21 perangkat nagari aktif di Sumbar,” katanya, Rabu (2/10) di Padang Aro.
Dikatakan Nofrianto, PPDI Sumbar bersama para perangkat nagari yang diberhentikan itu, protes karena alasan pemberhentian mereka tidak sesuai dengan aturan berlaku. “Mereka diberhentikan secara sepihak dengan alasan yang tidak jelas. Seperti tidak loyal lah, tidak mendukung walinagari terpilih lah,” katanya.
Selain ke Mendagri, PPDI juga melayangkan surat ke bupati dari nagari terkait. “Kami berharap, dengan menyurati Bupati ini, SK pemberhentian perangkat oleh walinagari tempat ia bekerja bisa ditinjau kembali,” katanya.
Jika kedua upaya itu tidak berhasil, Nofrianto mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum. “Kami tengah menyiapkan langkah untuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” sebutnya. (rifki)