PD. PANJANG – Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang menangkap seorang pria paruhbaya diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Jorong Kayu Tanduak Nagari Aia Angek Kec X Koto, Tanah Datar, 20 Juli 2022 lalu. Pelaku berinisial ZH (58) itu diduga telah mencabuli 11 orang anak yang merupakan murid mengajinya.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiqlal menuturkan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari orangtua korban (sebut saja namanya Bunga).
Menurut pelapor, pada 19 Juli sang anak mengadukan kepadanya bahwa Bunga beserta tiga orang temannya mendapatkan perlakuan cabul oleh guru mengajinya, ZH.
Tersangka mencabuli para korban dengan cara memegang bagian payudara dan bagian alat kelaminya.
Mendengar pengakuan anaknya itu, sontak membuat pelapor sebagai orangtua merasa marah. Setelah menemui Wali Jorong dan Ketua Pemuda setempat, pelapor langsung menuju Polres Padang Panjang untuk melaporkan perbuatan pelaku.
“Di samping korban Bunga beserta tiga orang temannya, pelaku ZH juga melakukan hal yang sama kepada 7 orang anak-anak lainnya yang data-data korban sudah ada pada kami. Jadi total ada 11 korban ucap,” ucap Istiqlal.
“Dan kami akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada seluruh korban,” lanjut Istiqlal yang lebih kurang 2 minggu lalu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Padang Panjang.
Istiqlal mengaku, pelaku yang merupakan mantan ASN ini mengakui semua perbuatannya. Peristiwa tersebut dilakukannya di tempat ZH mengajar mengaji anak anak tersebut.
Pelaku diduga bahkan sudah memulai aksi dari setahun yang lalu kepada korban yang berbeda (bukan pelapor) dan lokasi kejadian adalah rumah milik ZH yang merupakan sebuah TPA.
Kini ZH telah mendekam di ruang tahanan Polres Padang Panjang untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya. (Jas)