Hukum  

Diduga Cabuli Anak, Ayah Ditangkap Polisi di Solok

Ilustrasi. (*)

SOLOK – Diduga mencabuli anak sendiri, NW(45) warga Lembang Jaya, Kaupaten Solok diamankan Polres Solok Kota. NW diciduk polisi beberapa jam setelah pihak kepolisian menerima laporan dari anak korban Bunga (nama samaran) didampingi sejumlah saksi.

Kapolres Solok Kota AKBP Doni Setiawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Defriyanto mengatakan kejadian yang berhasil diungkap jajaran Polres Solok Kota tersebut terungkap berawal diterimanya laporan melalui LP/184/B/VI/2019/Polres Solok Kota, tgl 28 Juni 2019 tentang dugaan tindak pidana pencabulan.
Di hari dan tanggal yang sama laporan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penangkapan Nopol : 54/ VI / 2019 Reskrim tanggal 28 Juni 2019.

“Pelaku adalah ayah korban. NW kita bekuk di sebuah rumah di Kampung Dalam, Kecamatan Danau Kembar. Informasi keberadaan pelaku kita ketahui dari korban, ” kata Defriyanto.

NW diduga dua kali melakukan pencabulan terhadap korban. Hal itu membuat Bunga mengalami sakit di bagian intimnya.

Dalam perkara itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal 83 ayat 3 sub pasal 82 ayat 2 undang undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Barang bukti sudah kami amankan. Sejumlah saksi tengah kami mintai keterangannya,”tutup Kasat. (Oky)