PEKANBARU – Akibat perilaku bejatnya, U alias Udin (61) kini terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Udin dilaporkan dan kemudian ditangkap jajaran Polsek Bukit Raya dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, Selasa (12/4/2022).
“Benar, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan aksi cabul di rumah kosong Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai,” kata Iptu Dodi.
Iptu Dodi menjelaskan, korbanya seorang pelajar Sekolah Dasar inisial AR yang masih berusia 9 tahun.
“Modus pelaku U agar melepaskan hasratnya dengan cara memberikan uang sebesar Rp2.000 kepada korban,” katanya.
Kronologi
Peristiwa pencabulan itu bermula, saat sore itu pelaku Udin bertemu dengan korban di lapangan bola voli Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tangkerang tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.
Kemudian pelaku memanggil korban agar menghampirinya. Setelah korban datang, pelaku menawarkan korban uang Rp2.000 agar mau ikut dengannya.
Setelah korban terjebak dengan uang yang ditawarkan pelaku, pelaku membawa korban ke rumah kosong yang ada di sana.
“Disana pelaku mencabuli korban dengan membuka pakaian korban. Dan pelaku menyentuh bagian kewanitaan korban berulang kali. Hingga pelaku membuka pakaiannya dan berbaring diatas tubuh korban layaknya sebagai suami istri,” ungkap Iptu Dodi Vivino.
Beruntung, aksi pelaku diketahui salah seorang tetangga korban, Zulkarnain dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutup mantan Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota itu.(rahmat)