PARIK MALINTANG- Diduga telah mencabuli seorang anak, JP alias Epi, 45, warga Singguliang V, Nagari Singguliang, Kecamatan Lubuak Aluang ditangkap Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Pariaman.
Tersangka ditangkap saat lagi bekerja di Korong Padang Pulai, Nagari Pasie Laweh, Jumat (9/4), sekitar pukul 17.00 Wib.
Kepala Kepolisian Resor Padang Pariaman melalui Kasat Reskrim, AKP Ardiansyah Rokindo Saputra, menyebutkan, perbuatan cabul itu dilakukan tersangka, Kamis malam, 22 Maret 2021 lalu, sekitar pukul 22.00 Wib.
Malam itu, korban, sebut saja namanya Wulan, sedang tidur di kamar. Diam-diam tersangka Epi mendekati dan melucuti celana korban. Lalu terjadilah tindak pencabulan tersebut.
Tentang bagaimana kejadian sebenarnya, sekarang masih dalam penyidikan lebih lanjut. Yang jelas, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman. (darmansyah)