PADANG – Diduga mencabuli anak bawah umur, penjaga Sekolah Dasar (SD) di Seberang Padang, ditangkap aparat kepolisian, Kamis (9/8) siang. Pelaku Har (61) warga Seberang Padang.
Kini laki-laki tua itu mendekam di tahanan Mapolresta Padang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia dibekuk polisi berdasarkan LP/1434/K/VI/2018/SPKT UNIT I, tertanggal 27 Juni lalu yang dilaporkan oleh orangtua korban.
Dalam laporan tentang perkara perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Sebut saja nama korban Mawar, waktu kejadian Minggu (17/5) sekira pukul 16.00 WIB di SD Seberang Padang.
Korban yang baru berumur tujuh tahun, diduga dicabuli pelaku.
Kronologis penangkapan, anggota unit PPA Polresta mendapat informasi keberadaan tersangka. Kemudian anggota PPA bersama dengan anggota Opsnal Sat Reskrim mendatangi SD tempat pelaku bekerja. Didapati dia di sana. Setelah itu dilakukan penangkapan, tersangka mengakui perbuatannya.
“Dia masih dalam pemeriksaan,”ujar AKP Adrian Wiguna, Kasat Reskrim. (guspa)