Hukum  

Diduga Curi Emas, LS Mendekam di Sel Mapolresta Padang

Ilustrasi. (*)

PADANG – Seorang perempuan asal Jawa Barat dibekuk tim Satreskrim Polresta Padang di Nagari Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Minggu (5/8).

Penangkapan dilekukan karena LS (21) diduga melakukan pencurian si sebuah mall di Padang, pada Juni 2018 lalu.

“Kami mengamankan pelaku ini berdasarkan laporan yang masuk dengan nomor LP / K / 1468 / VII / 2018 / SPKT Unut III pada Juni 2018 lalu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna.

Ia mengatakan pelaku merupakan Target Operasi (TO) dalam operasi Sikat yang dimulai sejak dua pekan lalu.

“Pelaku ini telah kami cari sejak Juni 2018 lalu sesuai laporan pelaku melakukan pencurian emas terhadap korbannya yang merupakan anak kecil,” lanjutnya.

Ia mengatakan pelaku mengambil emas yang dipakai oleh anak-anak yang bermain di tempat permainan yang ada di Trans Mart.

“Saat orang tua korban terlengah, pelaku langsung merenggutnya dari tangan korban,” sambungnya.

Setelah mencuri emas tersebut, pelaku langsung menjual emas tersebut ke sebuah toko di Pasar Raya Padang.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Padang dan kami masih melakukan penyidikan terkait adanya keterlibatan yang membeli barang hasil curian ini,” sambungnya. (arief)