SIMPANG AMPEK- S (41) diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkotika Polres Pasaman Barat terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Jumat (14/6) malam di Nagari Air Bangis, Kecamatan Sei Barameh, Pasaman Barat.
Warga Mandailing Natal yang berprofesi sebagai nelayan ditangkap polisi terkait kepemilikan ganja kering sebanyak 8 paket kecil siap edar yang dibungkus dengan plastik warna bening.
Kapolres Pasaaman Barat AKBP Iman Pribadi melalui Kasubbag humas Iptu Defrizal mengatakan, pelaku disaat ditangkap berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke pasir. Namun dengan kesigapan anggota barang bukti tersebut berhasil diamankan dari pelaku dan disita yang disaksikan oleh pemuka masyarakat setempat.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan dikantor Polres Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Demikian TNS. (yuke)