PARIK MALINTANG – Kepolisian Resor Padang Pariaman, Sabtu (2/2) malam, sekitar pukul 19.45 Wib, menangkap seorang pemuda, warga Surannti, Koto Buruak, Kecamatan Lubuak Aluang. A (31) dibekuk petugas karena diduga sebagai pengedar narkoba.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizky Nugroho, Minggu (2/2), mengatakan, lelaki A alias Palo ditangkap dipinggir jalan di depan SMAN 1 Lubuak Aluang.
Sebelumnya, aku Kapolres, pihaknya telah menerima informasi di dareah Lubuak Aluang belakangan sering terjadi transaksi narkoba. Atas informasi itu, dilakukanlah penyelidikan dan, hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap A alias Palo.
Petugas menangkap A karena melihat gerak-geriknya yang mencurigakan. Pada saat penangkapan, petugas menemukan satu paket shabu ukuran kecil disekitar lokasi. Atas temuan itu, petugas kemudian melakukan pengrebekan di rumah A dan, disitu ditemukan lagi satu paket sabu ukuran sedang dan lainnya. (darmansyah)