PARIAMAN – Satnarkoba Polres Pariaman menangkap dua terduga pengedar sabu, Minggu (27/9) sekira 18.00 Wib di Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Selatan.
Kapolres AKBP Deny Rendra Laksmana malalui Kasubag Humas, AKP. Syafruddin. L, Senin (28/9) di Pariaman mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Dilaporkan, di kediaman pelaku sering dijadikan sebagai transaksi narkoba. Atas informasi tersebut, anggota Satnarkoba Polres langsung memantau lokasi. Merasa yakin rumah yang dimaksud dan memastikan pelaku ada di dalamnya, anggota langsung bergerak dan mengamankannya.
Diungkapkan Kasubag Humas Polres adapun pelaku yang diamankan di Mapolres beserta Barang Bukti (BB) adalah RM (39) dan H (38).
Sedangkan BB yang ikut diamankan tersebut terdiri dari satu paket kecil sabu, satu linting rokok diduga narkotika jenis ganja dalam bungkusan rokok clas mild, satu buah timbangan digital, Seperangkat alat hisap sabu, enam pack kecil plastik pembungkus sabu. Uang sebanyak Rp 1.120.000, tujuh mancis, satu buku catatan penjualan narkoba jenis sabu, tiga Hp berbagai merk. (agus)