Hukum  

Diduga Edarkan Sabu, Warga Tiku Selatan Diamankan Polisi

RK (39) warga Tiku Selatan tersangka kasus narkoba jenis sabu diapit Kasat Resnarkoba Iptu Desneri dan rekannya di Mako Polres Agam, Selasa (30/4). (mursyidi)

LUBUK BASUNG – Empat paket sabu besar dan kecil senilai belasan juta rupiah disita jajaran Satresnarkoba Polres Agam dalam penggeledahan yang dilakukan Tiku Selatan Kecamatan Tanjung Mutiara, Selasa (30/4) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Desneri dan Paur Humas Aiptu Yanfrizal menjelaskan, tersangka pengedar narkoba jenis sabu adalah RK (39) warga Tiku Selatan Kecamatan Tanjung Mutiara ditangkap aparat Polres Agam karena disangka menjadi pengedar sabu.

“Pada tersangka juga disita sebanyak Rp750 ribu hasil penjualan sabu, timbangan elektronik dan lembaran transfer dana pembelian sabu serta lainnya, “katanya.

Pelaku merupakan target operasi yang sudah lama menjadi incaran petugas dan baru ditangkap dengan sejumlah barang bukti, sehingga pelaku tidak bisa mengelak dari perbuatannya.

Sesuai informasi yang diperoleh dari tersangka, dia mengakui sudah sejak lama mengedar narkoba jenis sabu kepada mereka yang membutuhkan.

“Setidaknya sudah tiga kali jual beli sabu ini dilakukan, dan pada kali yang ketiga ketahuan aparat kepolisian, seperti saat ini, “katanya.

Adapun kasus ini merupakan yang ke 16 kali sejak Januari hingga saat ini tahun 2019.

Awalnya tersangka adalah pedagang di Jakarta, kemudian pulang kampung ke Tiku Selatan dan berusaha pekerja bengkel motor dan selanjutnya berdagang minuman kopi dan makanan ringan.

Akibat perbuatan pelaku, dia diancam Pasal 114 ayat 1 Yo pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kini tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut di Polres Agam. (mursyidi)