Diduga Korupsi, Mantan Kabid di Dinas PUPR Pasbar Ditahan Jaksa

Tersangka ditahan

SIMPANG AMPEK – Mantan Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas PUPR Pasaman Barat “F” ditahan Kejaksaan Negeri setempat, Jumat (18/3/2022) sore. F ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 lalu.

Sebelum ditahan, dilakukan pemeriksaan sekitar 5 jam. Setelah dinyatakan sehat, tersangka langsung ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat.

“Yang ditahan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 lalu,” kata Kepala Kejari Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intelijen, Elianto didampingi Kasi Pidsus Andy Suryadi.

Ia mengatakan, pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 itu dengan pagu anggaran sebesar Rp1,5 miliar. Sementara kerugian akibat perbuatan tersangka sekitar Rp200 juta lebih.

“Pengembangan terus dilakukan, akan ada lagi kemungkinan tersangka baru,” ujarnya.

Adapun kepada tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diduga dalam pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai teknis dan pekerjaannya putus kontrak. Berdasarkan hal itu penyidik mempunyai keyakinan ada kerugian negara dalam pekerjaan tersebut.
Dengan ditahannya “F”, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menahan dua orang tersangka dalam kasus yang sama.
“Sebelumnya sudah dilakukan penahanan terhadap Direktur CV Putra Sejati inisial RM. Sedangkan satu orang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial RA yang merupakan pelaksana lapangan dari pekerjaan itu,” pungkasnya. (Dika)