PADANG – Didakwa sebagai kurir narkotika jenis sabu, Junaidi menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (28/12).
Dalam dakwaan disebutkan JPU Erviyanti Rosmaida, berawal pada Kamis, 30 September 2021 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Nopi (DPO) dan mengatakan, “ada kerja jemput barang setengah kantong di belakang Swalayan Adiponegoro yang diletakkan di dalam kotak rokok Sampoerna di atas rumput.”
Lalu terdakwa pergi ke tempat tujuan yang diarahkan Nopi, dan saat di tempat tujuan terdakwa mendapatkan sebuah kotak rokok sampoerna, lalu terdakwa ambil dan lihat isinya yaitu berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.
Terdakwa kemudian membawa satu paket sabu tersebut ke rumahnya. Sesampai di rumah, terdakwa mengeluarkan paket tersebut, lalu membaginya menjadi 18 paket kecil dengan cara menggunakan pipet dan saat terdakwa membaginya hanya dengan mengira-ngira, lalu memasukkannya ke dalam plastik klip warna bening yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa.
Sebanyak 18 paket kecil narkotika jenis sabu itu kemudian dia masukkan ke dalam kotak rokok Surya dan menyimpannya di dapur rumah.
Kemudian pada 5 Oktober 2021, dengan menggunakan angkutan umum terdakwa pergi ke rumah teman terdakwa di daerah Purus V, Kecamatan Padang Barat dengan membawa 18 paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku baju kemeja warna abu-abu pink milik terdakwa.
Tujuannya untuk menanyakan harga jual per paket narkotika kepada teman terdakwa. Lalu sebelum lampu merah Jalan Veteran, Purus V, terdakwa turun dari angkutan umum dan menyeberang jalan, namun saat terdakwa sedang berjalan terdakwa dihentikan oleh anggota polisi yang berpakaian preman yaitu saksi Ismet, saksi Arif Budiman dan saksi Rio Puska Saputra.
Sebelumnya anggota polisi ini sudah mengintai terdakwa karena telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri yang sama seperti terdakwa.
Selanjutnya dilakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap terdakwa disaksikan oleh Saksi Dede Jovie Andra dan Saksi Syafri Novel dan ditemukan dari terdakwa berupa 18 paket kecil diduga narkotika jenis sabu.
Saksi Ismet, saksi Arif Budiman dan saksi Rio Puska Saputra melakukan interogasi dan menanyakan kepada terdakwa terhadap barang bukti, dan terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan akan terdakwa jual kepada orang yang memesan dan hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut akan disetorkan kepada Nopi sebesar Rp.2 juta.
JPU juga menyebutkan, dari berita acara penimbangan PT. Pegadaian Cabang Terandam Nomor : 436/X/023100/2021 tanggal 06 Oktober 2021, terhadap penimbangan barang bukti 18 paket kecil diduga narkotika jenis sabu berjumlah 0,92 gram.
JPU juga mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (wahyu)