Solok  

Diduga Lakukan Pelanggaran, Tim Hukum NC-LM Kadukan Cawako Ramadhani Kirana Putra ke Bawaslu

Tim hukum Paslon Walikota-Wakil Walikota Solok, Nofi Candra-Leo Murphy diketuai Amnasmen dengan anggota Armadepa dan lainnnya memberi keterangan pers terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Kota Solok, Jumat (4/10) di Solok.

 

SOLOK – Aroma dugaan kecurangan dalam perjalanan 10 hari masa kampanye pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 di Kota Solok mulai tercium. Dugaan kecurangan dalam bentuk pelanggaran aturan itu, ditengarai menodai komitmen Pilkada Bersih dan Jujur yang sebelumnya telah disepakati oleh dua pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota Solok periode 2024-2029.

Dugaan kecurangan itu diungkapkan Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nofi Candra dan Leo Murphy, dengan mengadukan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon Walikota Solok. Ramadhani Kirana Putra ke Bawaslu , Jumat (4/10/2024).

“Kita melaporkan karena kampanye yang dilakukan diduga tanpa izin, melibatkan aparatur sipil negara (ASN) yang seharusnya netral dan menggunakan fasilitas pemerintah atau negara,”kata Armadepa anggota tim hukum NC-LM dalam konferensi pers di Posko Pemenangan Paslon Nofi Candra-Leo Murphy, Jumat (4/10/2024) di Lukah Pandang.

Bersama Ketua Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 itu, Yutris Can, Armadepa menyebut, dugaan pelanggaran yang dilaporkan disertai bukti otentik berupa video, saksi dan dan screenshot pesan Whatsapp.

Kata Armadepa, laporan ini hanyalah satu dari sekian banyak laporan yang masuk ke pusat pelaporan tim hukum NC-LM. Semua laporan yang telah diverifikasi oleh tim hukum, kini berada dalam tahap evaluasi untuk diproses lebih lanjut.

Senada, Ketua Tim Hukum NC-LM, Annasmen, berharap Bawaslu Kota Solok dapat segera memproses laporan tersebut secara transparan dan adil, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.

Respon dari Bawaslu dipandang penting guna mewujudkan Pilkada Kota Solok yang bersih, jujur, dan menghasilkan pemimpin yang berintegritas serta bertanggung jawab terhadap rakyat.

Ditegaskan Amnasmen, laporan terhadap pelanggaran kampanye yang dilakukan bukan karena faktor benci, dendam atau sirik kepada seseorang. Dalam kapasitas sebagai Tim Hukum, pihaknya bekerja sangat profesional. Karena itu, langkah preventif akan segera diambil oleh tim untuk memastikan tidak ada instansi atau lembaga yang terlibat dalam politik praktis.

Pada kesempatan, Yutriscan, Ketua Tim Pemenangan Nofi Candra-Leo Murphy, menegaskan pentingnya Pilkada yang adil dan bersih. Ia meminta semua pihak, terutama lembaga pemerintah, untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam kepentingan politik praktis yang bertentangan dengan hukum.

“Kami menyerukan kepada seluruh perangkat daerah, stakeholder, dan badan-badan yang memiliki potensi digunakan sebagai alat politik agar menolak segala bentuk ajakan untuk berpihak pada salah satu calon. Kita harus menjaga netralitas dalam Pilkada ini,” tegas Yutriscan.(Rml)