PULAU PUNJUNG – Diguga melanggar kode etik, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Dharmasraya, Maradis dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), Kamis ( 20/2). Laporan ini diterima penerima laporan, Yogi Mayndra, dan Afdal Amri.
Anggota Bawaslu Devisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Sengketa, Alde Rado menyebutkan, laporan ini akan ditindaklanjuti dalam rapat pleno untuk memutuskan keterpenuhan syarat formil dan materil sebuah laporan.
Lanjut Alde Rado, apabila dalam kajian dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan yang dilakukan ketua KPU Dharmasraya terpenuhi maka akan diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
” Proses laporan di Bawaslu, minimal 3 hari paling lama 5 hari,” ungkap Alde Rado saat dikonfirmasi Topsatu.com, Kamis (20/2).
Kata Alde Rado, isi laporan pelapor GA adalah merasakan dirugikan sehubungan dengan proses pelaksanaan seleksi wawancara calon anggota PPK. Terlapor, diduga dalam seleksi wawancara tidak menjalankan PKPU Nomor 3 tahun 2015 tentang kerja KPU, KPU provunsi/ KIP aceh dan KPU Kabuoaten/ Kota, pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota.