Pasal 29 ayat 2 menerangkan, materi seleksi wawancara sebagaimana dimaksud ayat 1 meliputi. Huruf ( a) rekam jejak calon anggota PPK. Hutuf ( B ) pengetahuan tentang pemilihan, yang mencakup tugas, wewenang dan kewajiban PPK, penelitian syarat dukungan perseorangan, calon perseorangan, teknis pemungutan suara, dan rekapitulasi, penghitingan perolehan suara.
Sementara itu, pelapor GA ( 28) mengatakan, beberapa waktu lalu dirinya mengikuti proses rekrut anggota PPK pelaksanaan Pilkada 2020. Dalam proses tersebut, pada saat sesi wawancara Ketua KPU Dharmasraya, Maradis memberikan pertanyaan di luar penyelenggaraan pemilu.
” Saat sesi wawancara saya ditanya soal perseteruan antara wartawan dengan dirinya ( ketua KPU- red ) yang terjadi 2019 lalu. Nah, jelas ini tidak ada hubungannya dengan penyelenggaraan pemilu,” kata GA.
Sementara itu, Ketua KPU Dharmasraya, Maradis, saat didatangi di kantor KPU tidak berada di tempat. Saat dihubungi melalui Handpone dan Whatshapp juga tidak ada tanggapan.
Terpisah Komisioner KPU Dharmasraya, Doni Kartago dan France Putra mengaku belum menerima laporan resmi dari pihak Bawaslu.
“Kami baru tahu sehubungan dengan kejadian ini,” katanya singkat.
Kemudian Sekretaris KPU Dharmasraya, Yenrizal Effendi, mengakui terlapor meminta kelengkapan administrasi proses rekrut PPK.
” Ya, mungkin bahan tersebut untuk kelengkapan laporan kepada Bawaslu,” pungkasnya. (ron)