BATUSANGKAR -Satres Narkoba Polres Tanah Datar menangkap dua pelaku diduga penyalahgunaan sabu, Jumat (28/5).
Kedua pelaku berinisial RB, 26 tahun dan RR, 25 tahun dibekuk dan diamankan di Mapolres Tanah Datar.
Awalnya, polisi mengamankan RB di jalan raya Batusangkar-Payakumbuh, tepatnya di Jorong Dalam, Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru.
“Berawal dari informasi masyarakat, kemudian tim melakukan penyelidikan dan mendapati RB saat berada di pinggir jalan raya,” ujar Kasubag Humas Polres Tanah Datar, AKP Desfi Arta, Sabtu (29/5/2021).
Dikatakan, saat pelaku digeledah, ditemukan satu paket sabu dibungkus dengan plastik bening di genggaman RB. Pada petugas RB mengakui barang haram yang diduga sabu itu miliknya.
Selain satu paket sabu, polisi juga mengamankan satu plastik klip bening, satu handphone merek Vivo warna biru.
Kemudian, jelasnya, dari hasil pengembangan kasus dari RB, polisi juga mengamankan seorang pelaku lagi berinisial RR, 25 tahun yang merupakan warga Nunang Daya Bangun (NDB), Kota Payakumbuh.
Hasil pengembangan kasus, ditemukan seorang pelaku lagi, dia ditangkap saat berada di kediaman RB di Jorong Dalam, Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru.
Dari tangan RR ditemukan dua paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening di dalam tas berwarna abu-abu.
Dari tangan RR, polisi juga menyita satu timbangan digital merek scale warna hitam, satu handphone merek vivo warna biru.
“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Undang-undang No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya. (ydi)