PADANG – Meski berhasil mencuri telepon seluler dan dompet korbannya, seorang pelajar berinisial MR di Padang akhirnya meringkuk dan terpaksa merasakan dinginnya sel tahanan Mapolresta Padang.
MR yang baru berusia 16 tahun itu diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jamret) pada Rabu (24/6). Ia diamankan polisi dari Hotel Baget yang terletak di daerah Muaro, Berok Nipah, Padang Barat Kota Padang, Kamis (25/6).
“Seorang anak yang berkonflik dengan hukum diamankan. Ia diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Bandar Gereja, Berok Nipah Padang Barat Kota Padang,” katanya.
Kata Rico, dari keterangan korban diketahui bahwa ia dan pelaku saling kenal. Awalnya, pelaku berencana mengantar korban ke sebuah hotel dengan berboncengan. Namun di tengah perjalanan, pelaku MR bersama rekannya APD (DPO) menurunkan korban di tengah jalan dan kemudian mengambil Hp dan dompet korban berisi uang Rp1,5 juta.
“Korban mengaku mencoba melawan, namun ia ditendang pelaku dan langsung melarikan diri bersama rekannya yang masih dicari keberadaannya oleh anggota. Dari pelaku polisi mengamankan Hp. Namun dompet korban diduga dibawa APD yang masih buron,” kata Rico.
Dijelaskan kompol Rico, MR dilaporkan korbannya Pebri Antoni dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 324 /B / VI / 2020 / SPKT U III, tanggal 25 Juni 2020 dini hari.
“MR merupakan warag Jalan Kapujan Koto Berepak Bayang Kab Pessel. Saat diamankan polisi juga menyita satu unit HP dan satu buah kotak HP warna biru. Saat diinterogasi polisi, MR mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dan diduga telah melangagr pasal Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian.(rtz)