Padang  

Diduga Pemilih Coblos Dua Kali, Satu TPS di Pasaman Direkomendasikan PSU Ulang

PADANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) menyebutkan bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menindaklanjuti rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang pasca PSU Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumbar, pada 13 Juli 2024 lalu, maka akan dianggap sebagai sebuah permasalahan.

Ketua Bawaslu Sumbar Alni mengatakan, ada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pasaman direkomendasikan untuk dilakukan PSU kembali. Ada peristiwa yang menurut penilaian dan penelitian Pengawas TPS, dijadikan sebagai peristiwa yang dapat dilakukan PSU.

Dikatakannya, secara administrasi pengawas TPS telah menyampaikan hasil penelitian mereka berupa saran perbaikan kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Namun sampai sekarang masih belum mendengar atau mengetahui tindak lanjut dari penyelenggara teknis baik KPPS, Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) termasuk KPU Pasaman.

“PTPS menemkan pemilih memberikan suara lebih dari satu kali di TPS yang sama,” ujarnya, saat menggelar rapat koordinasi persiapan pengawasan rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Provinsi Sumbar, pada PSU calon Anggota DPD Dapil Sumbar pasca putusan MK pada Pemilu 2024, di salah satu hotel di Padang, Kamis (18/7/2024).

Alni mengatakan, dengan tidak diindahkannya rekomendasi oleh KPU, tentu Bawaslu di tingkat provinsi belum mendapatkan informasi dan akan membahas pada rekapitulasi tingkat provinsi. Panwascam dan Bawaslu Pasaman telah merespon dan mempertanyakan kepada PPK dan mempertanyakan ke KPU Pasaman.

“Tentu direkapitulasi perhitungan perolehan suara di tingkat provinsi kita (Bawaslu) akan melihat analisisnya. Kita akan lihat nanti prosesnya,” ujarnya .

Lebih jauh Alni mengatakan, dalam menghadapi rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Provinsi Sumbar, tentu persiapan.

“Kita mengumpulkan teman-teman Bawaslu kabupaten dan kota untuk mereview permasalahan-permasalahan yang terjadi pada saat PSU, dan saat rekap di seluruh kabupaten dan kota. Bahan ini akan kita sampaikan ke KPU pada rekapitulasi tingkat provinsi,” ujarnya.

Alni menambahkan, rekapitulasi perhitungan perolehan suara di tingkat provinsi dimulai pada 19-20 Juli 2024, sebelumnya rekapitulasi ditingkat kecamatan dan kabupaten dan kota. Untuk itu, rakor ini diharapkan dapat mewujudkan persamaan pandangan tentang tujuan-tujuan dalam pelaksanaan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. (r)

Teks Foto : Bawaslu Sumbar gelar rakor persiapan pengawasan rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat provinsi, pada PSU DPD Sumbar, di salah satu hotel di Padang, Kamis (18/7/2024).