PADANG – Seorang pengedar narkotika jenis sabu tidak berkutik dihadapan tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang setelah ditemukannya 13 paket sedang narkotika golongan I jenis sabu di dalam rumah tersangka.
“Pengungkapan ini dilakukan di dalam sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Tarandam RT 001 RW 003, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Selasa (14/6) sekitar pukul 00.10 WIB,”ujar Kasatresnarkoba Polresta Padang, Kompol Al Indra.
Dikatakan oleh Al Indra, tersangka bernama Soni Mariko Putra panggilan Soni (30) warga Jalan Tarandam IV RT 001 RW 003, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur Kota Padang.
“Penangkapan terhadap tersangka Soni berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu,”kata Al Indra.
Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap tersangka Soni. Setelah dinyatakan akurat tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di dalam sebuah rumah kontrakan yang beralamat Jalan Tarandam, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak hitam yang di dalamnya terdapat 8 paket sedang yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian 5 paket sedang yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, satu lembar plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 10 lembar plastik klip bening diduga sebagai pembungkus sabu.
Selain itu juga ditemukan satu pipet ukuran besar yang pada salah satu ujungnya runcing diduga sebagai sendok sabu, satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman merk Lasegar yang pada tutupnya terpasang pipet, karet kompeng dan kaca pirek.
Satu korek api gas atau mances yang terpasang jarum, satu timbangan digital warna silver dan satu unit Handphone lipat merk Samsung warna putih.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan tersangka. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,”pungkas Al Indra. (
)