DHARMASRAYA – M (50) alias Cen Lengkong ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya dalam kasus narkotika, Selasa (9/6) dinihari tadi.
Warga Jorong Seberang Piruko Timur itu ditangkap di Jorong Lubuk Pering, Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya pukul 01:00 WIB.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok berisikan 5 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening. 1 paket lagi dibungkus dengan plastik bening, seperangkat alat hisab sabu dan satu handphone.
“Pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) jo 127 (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan Maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp.8 miliar,” ungkap Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdianyah melalui Kasat Narkoba, Iptu Rajulan kepada Topsatu.com, Selasa (9/6).
Kata Iptu Rajulan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari keresahan dan laporan masyarakat tentang maraknya peredaran dan banyaknya anak-anak yang menggunakan narkotika jenis sabu. Atas laporan itu pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang pelaku.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Dharmasraya untuk pengusutan lebih lanjut. Disaat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh kepala jorong dan Warga sekitar,” pungkasnya. (roni)