Hukum  

Diduga Pengedar Sabu, Warga Asal Jambi Diciduk Polisi di Dharmasraya

Tersangka AMN alias A (24), tersangka pengedar narkotika jenis shabu-shabu warga Kelurahan Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

PULAU PUNJUNG – Jajaran Satresnarkoba Kepolisian Resor Dharmasraya, mengamankan salah seorang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu- sabu di Camp E PT. Incasi Raya Pangian Jorong Sungai Berawan Kenagarian Sinamar Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya, Minggu (15/11) sekira pukul 16.00 Wib. Tersangka diketahui warga Peninjauan, Kelurahan Peninjauan, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK MT, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Rajulan kepada Topsatu.com, Senin (16/11), mengatakan, berdasarkan laporan polisi nomor LP/106/A/XI/2020/POLRES tanggal 15 November 2020, tersangka diketahui berinisal AMN alias A (24).

“Berdasarkan dokumen kependudukan yang dimiliki tersangka, ia merupakan warga Kelurahan Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi,” terangnya.

Lanjut kapolres, saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita satu buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip yang berisikan enam paket kecil berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, satu buah timbangan digital merk Constant warna hitam dan satu buah sendok terbuat dari pipa sedotan berbahan plastik.

” Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika sehingga meresahkan masyarakat. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian, dan berakhir dengan penangkapan terhadap tersangka A,” sebut kapolres.

Menurutnya, saat proses penangkapan dan penggeledahan pihak kepolisian juga melibatkan Satpam PT. Invasi Raya Pangian atas nama Erwin Wijaya dan Rajab Padri HS selaku saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

“Kami akan menindaklanjuti kasus ini, jika terbukti maka tersangka yang diduga pengedar ini akan dikenakan pasal 112 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara, ” pungkasnya. ( roni )