DHARMASRAYA – Proyek Ruang Terbuka Hijau ( RTH), Simpang Silago, Jalan Lintas Sumatera Kilometer 4, Kenagarian Sungai Kambuik, Kecamatan Pulau Punjung, diduga merugikan negara. Proyek yang dikerjakan kontraktor PT Mekar Jaya Pratama menelan biaya dari APBN Rp4 miliar.
Kini, proyek yang dulunya digadang- gadang bakal menjadi salah satu objek wisata itu sudah ditangani Kejaksaan Negeri, Dharmasraya. Spesifikasi pembangunan RTH memiliki kejanggalan yang diduga berujung pada kerugian negara.
Karena itu, Kejari Dharmasraya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama beberapa bulan. Kejari juga melakukan cek fisik terhadap proyek RTH dengan melibatkan tim teknis Dinas PUPR Dharmasraya.
“Kami telah memanggil dan memeriksa sekitar 20 saksi sehubungan dengan proyek RTH tersebut,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri, Dharmasraya, Hari Wahyudi didampingi Kasi Intel, Ridwan Joni dan Kasi Pidsus, Ilza Putra Zulfa di ruangan kerjanya, Kamis (18/7).
Saat disinggung berapa jumlah kerugian negara, dan berapa orang yang bakal dijerat atas kasus tersebut, Hari Wahyudi belum bisa menerangkan. Proyek itu didani APBN dengan pelaksananya Dinas PUPR Sumbar.
“Sedikit lagi kasus ini bakal rampung. Nanti saja kalau sudah rampung, baru kita kasih tahu. Yang pasti hasil pemeriksaan BPK ditemukan kerugian negara,” terangnya. (roni)